Standar suhu dan kelembaban udara di ruang operasi memegang peranan penting dalam memastikan keselamatan pasien dan keberhasilan tindakan medis. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merespons kebutuhan ini dengan menerbitkan Permenkes No. 24 Tahun 2022. Regulasi ini memuat standar terbaru terkait parameter suhu dan kelembaban di ruang bedah, yang kini wajib diterapkan di seluruh fasilitas layanan kesehatan.
Melalui artikel ini, kita akan membedah lebih jauh ketentuan teknis tersebut—dengan pendekatan praktis dan terstruktur—untuk membantu rumah sakit memenuhi standar dengan tepat dan efisien.
Mengapa Kontrol Suhu dan Kelembaban Menjadi Prioritas

Sebelum membahas teknisnya, penting untuk memahami mengapa suhu dan kelembaban menjadi fokus utama dalam desain ruang operasi. Ruang bedah bukan sekadar ruangan dengan peralatan canggih. Lebih dari itu, ruang ini berfungsi sebagai lingkungan steril yang mendukung prosedur klinis dengan tingkat presisi tinggi.
Suhu dan Dampaknya terhadap Prosedur Operatif
Suhu ruang operasi secara langsung memengaruhi stabilitas fisiologis pasien selama pembedahan. Ketika suhu terlalu rendah, pasien berisiko mengalami hipotermia intraoperatif. Sebaliknya, suhu yang terlalu tinggi dapat menurunkan konsentrasi tim bedah dan mengganggu performa kerja. Oleh karena itu, mengatur suhu ruangan bukan hanya soal kenyamanan—ini menyangkut keselamatan.
Kelembaban dan Risiko Mikrobiologis
Selain suhu, kelembaban udara juga memainkan peran penting dalam menjaga sterilitas ruangan. Tingkat kelembaban yang terlalu tinggi mendorong pertumbuhan mikroorganisme, sedangkan kelembaban yang terlalu rendah dapat menyebabkan listrik statis yang berbahaya bagi alat medis sensitif. Kombinasi keduanya harus berada dalam rentang ideal untuk meminimalkan potensi kontaminasi.
Standar Suhu dan Kelembaban Menurut Permenkes
Setelah memahami urgensinya, kini kita masuk pada aspek teknis. Permenkes No. 24 Tahun 2022 menetapkan parameter mikroklimat ruang operasi sebagai berikut:
-
Suhu udara: 20°C – 22°C
-
Kelembaban relatif (RH): 50% – 60%
-
Tekanan udara: Positif minimal +2,5 Pa terhadap ruangan sekitarnya
-
Pertukaran udara: Minimum 20 kali per jam (ACH – Air Changes per Hour)
Keempat parameter ini tidak boleh dibiarkan fluktuatif. Rumah sakit perlu memantau dan mengatur kondisi ruang operasi secara konsisten menggunakan sistem otomatis yang akurat dan terkalibrasi. Jika terjadi deviasi, sistem harus segera memberi alarm untuk tindakan korektif.
Membangun Sistem HVAC Sesuai Standar
Setelah mengetahui parameter yang harus dicapai, langkah berikutnya adalah memastikan sistem HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning) mampu menjaga lingkungan ruang operasi dalam batas standar.
Beberapa elemen krusial yang perlu dimiliki sistem HVAC antara lain:
-
Pengendali suhu dan kelembaban berpresisi tinggi, dengan toleransi maksimal ±1°C dan ±5% RH.
-
Filter HEPA yang mampu menyaring partikel ≥ 0,3 mikron dengan efisiensi minimal 99,97%.
-
Tekanan positif otomatis, yang menjaga aliran udara bersih menuju area sekitarnya.
-
Sensor dan sistem alarm digital, yang mendeteksi serta mencatat perubahan suhu dan kelembaban secara real-time.
Dalam konteks implementasi, rumah sakit juga bisa mengacu pada standar internasional seperti ASHRAE 170 atau ISO 14644, kemudian menyesuaikannya dengan Permenkes agar sesuai dengan kebutuhan lokal.
Menghadapi Tantangan Lapangan secara Strategis
Mengadopsi sistem HVAC berstandar medis tentu membutuhkan sumber daya. Di banyak rumah sakit, terutama di daerah, tantangan umum sering kali mencakup keterbatasan anggaran, kurangnya teknisi bersertifikasi, serta minimnya jadwal kalibrasi alat.
Namun, semua tantangan tersebut dapat diatasi jika manajemen mengambil pendekatan strategis. Misalnya:
-
Melibatkan tim teknis sejak tahap desain bangunan, bukan setelah bangunan berdiri.
-
Mengalokasikan anggaran khusus untuk pemeliharaan sistem HVAC, termasuk kalibrasi alat secara rutin.
-
Memberikan pelatihan berkala kepada teknisi agar pemeliharaan berjalan optimal.
Dengan langkah-langkah tersebut, rumah sakit bisa tetap menjaga kualitas ruang operasi tanpa harus menunggu insiden terjadi.
Mengatur Udara, Menjaga Nyawa
Suhu dan kelembaban ruang operasi bukan sekadar angka di layar monitor—keduanya berdampak langsung pada keselamatan pasien dan kualitas tindakan medis. Permenkes No. 24 Tahun 2022 tidak hanya memberikan panduan teknis, tetapi juga menetapkan standar minimum demi keselamatan dan mutu pelayanan.
Memenuhi standar suhu dan kelembaban ruang operasi berarti memastikan bahwa setiap tindakan bedah berlangsung dalam kondisi optimal. Lebih dari itu, ini mencerminkan komitmen rumah sakit terhadap profesionalisme dan keselamatan pasien.
Karena pada akhirnya, ruang operasi yang andal bukan hanya dibangun oleh alat-alat canggih, tapi juga oleh udara bersih, suhu stabil, dan kelembaban yang terkendali sempurna.
Tertarik mempelajari lebih dalam tentang sistem HVAC berstandar medis atau mencari solusi profesional untuk pengaturan suhu dan kelembaban ruang operasi? Kunjungi Taharica Indonesia, penyedia layanan engineering yang berfokus pada pengembangan infrastruktur rumah sakit, termasuk sistem tata udara ruang operasi yang sesuai dengan regulasi Kemenkes dan standar internasional.





